Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 24: hukum sesuatu berjalan atau mengikuti dengan 'ilah atau sebabnya wujudan wa 'adaman, yang berkaitan dengan masyaqqoh atau kesulitan dan taklif atau pembebanan syariah yang berupa sudah baligh dan berakal
Silahkan simak dan download Alqowaid alfiqhiyah: kaidah ke 24: hukum sesuatu berjalan atau mengikuti dengan 'ilah atau sebabnya wujudan wa 'adaman, yang berkaitan dengan masyaqqoh atau kesulitan dan taklif atau pembebanan syariah yang berupa sudah baligh dan berakal. Oleh karena itu apabila ada kesulitan maka disitu ada keringanan, demikian juga anak kecil tidak dikenai hukuman tetapi wajib mengganti rugi
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar