Laman

Sabtu, 30 Agustus 2025

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3 : Riba

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3 : riba. 1. Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus. Riba ada tiga macam yaitu riba fadhl atau tambahan jumlahnya, riba nasiah atau tambahan dalam hal waktu, dan riba qord atau meminjamkan barang dengan mengambil manfaat dari orang yang meminjam. Alloh Ta'ala melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan riba yaitu orang yang meminjam, penulisnya, dan dua saksi nya.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 2. Riba ada tujuh puluh tiga pintu paling ringan nya adalah seperti menikahi ibunya dan yang paling berat nya adalah melanggar kehormatan seorang muslim. Barang barang riba yang sepakat pada nya para ulama ada enam yaitu emas, perak, gandum yang bagus, gandum biasa, kurma dan garam.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 3. Cara selamat dari riba dengan cara menjual kurma yang jelek sampai mendapatkan uang kemudian setelah itu membeli kurma yang bagus dengan uang tersebut. kebanyakan Muamalah yang jelek kembali kepada tiga kaidah yaitu riba , ghoror /membahayakan atau belum jelas, dan tipu muslihat.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 4. Kurma yang belum jelas jumlahnya dilarang untuk dijual dengan kurma yang jelas jumlahnya. Jual beli dari barang riba yang sejenis harus sama berat dan kontan, adapun jual beli barang riba yang tidak sejenis harus kontan.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 5. Larangan menjual emas yang bergabung dengan selain emas sampai dipisahkan. Bolehnya menjual hewan dengan hewan yang lain yang lebih besar kemudian dibayarkan di waktu yang setelahnya.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 6. Larangan jual beli sistem 'inah yaitu riba yang terselubung. Boleh menerima pemberian dari syafa'at yang dia berikan apabila perkaranya adalah mubah.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 7: larangan suap menyuap yaitu memberikan harta untuk menghalalkan yang Harom atau sebaliknya. Larangan menjual kurma yang dipohon dengan kurma yang sudah dipanen.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 3: riba. 8. Larangan jual beli kalik dengan kalik yaitu jual beli diakhirkan dengan diakhirkan, adapun jual beli salam yaitu jual beli dengan menyerahkan uang dulu kemudian dibelikan barang tersebut dengan sifat yang sudah ditentukan dengan waktu yang ditentukan , maka ini boleh, dan disana ada jenis jenis jual beli seperti ini. Selesai bab riba.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar