Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 9: persekutuan dan perwakilan
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 9: persekutuan dan perwakilan. Disyariatkan persekutuan di dalam kepemilikan seperti tanah, atau mudhorobah / bagi hasil , persekutuan berupa pekerjaan saja, persekutuan di dalam memanajemen saja, dsb. Kisah insinyur Sholah yang menjadikan Alloh Ta'ala sebagai sekutu nya di dalam peternakan nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar