Riyadhush Sholihin. Bab 82: anjuran untuk penguasa dan hakim agar mencari pembantu yang Sholeh. Ayat yang berkaitan dengan bab ini.
Riyadhush Sholihin. Bab 82: anjuran untuk penguasa dan hakim agar mencari pembantu yang Sholeh. Hadits no 677: tidaklah ada seorang Kholifah kecuali ada padanya dua teman dekat, yang satu mengajak kebaikan dan yang lain mengajak pada kejelekan. Hadits no 678: apabila Alloh Ta'ala kehendaki kebaikan bagi seorang pemimpin maka diberikan kepada dia menteri yang baik. Selesai bab ini.
Riyadhush Sholihin. Bab 83: larangan memberikan kepemimpinan bagi orang yang meminta hal tersebut. Hadits no 679: kami tidak memberikan kepengurusan bagi orang yang meminta nya atau bersungguh sungguh untuk mendapatkan nya. Selesai bab ini.
Riyadhush Sholihin. Bab 81: larangan untuk meminta menjadi pemimpin. Ayat-ayat yang berkaitan dengan bab ini.
Riyadhush Sholihin. Bab 81: larangan untuk meminta menjadi pemimpin. Hadits no 673: apabila diberikan kepemimpinan tanpa meminta maka akan ditolong. Hadits no 674: Nasehat untuk abu Dzar Al-Ghifari rodhiyallohu 'anhu untuk tidak menjadi pemimpin.
Riyadhush Sholihin. Bab 81: larangan untuk meminta menjadi pemimpin. Hadits no 675: kepemimpinan bisa menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Hadits no 676: akan datang suatu zaman manusia berebutan menjadi pemimpin. Selesai bab ini.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 13: assyuf'ah atau hak istimewa untuk membeli. 1. Assyuf'ah sangat penting karena Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam memutuskan untuk assyuf'ah untuk segala sesuatu yang belum dibagi bagi apabila sudah ditentukan batas batas nya dan diatur jalannya maka tidak ada assyuf'ah. Contoh Assyuf'ah terjadi untuk tanah , rumah ataupun kebun apabila terjadi persekutuan.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 13: assyuf'ah atau hak istimewa untuk membeli. 2. Tetangga lebih berhak untuk membeli karena kedekatannya, dan ini sangat penting, yakni apabila seseorang ingin menjual rumah misalnya, maka sepantasnya untuk menawarkan kepada tetangga nya karena boleh jadi apabila dibeli rumah tersebut ternyata pembeli nya tidak suka dengan tetangga tersebut sehingga menimbulkan bahaya kepada tetangga nya, dan ini termasuk bentuk memuliakan tetangga.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 13: Assyuf'ah atau hak istimewa untuk membeli. 3. Tetangga lebih berhak dengan assyuf'ah tetangganya, ditunggu padanya bahkan apabila tetangga itu pergi ditunggu sampai pulang, khususnya apabila barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka wajib menunggu sekutunya tersebut bahkan kalau sudah terjual wajib dikembalikan lagi barang tersebut kecuali kalau sudah meridhoi. Selesai bab ini.
Silahkan simak dan download Khilyah tholibil 'ilmi/ perhiasan penuntut ilmu. Pembukaan: buku ini membahas tentang masalah adab secara umum bagi para penuntut ilmu untuk menempuh jalan mencari ilmu syari'ah. Pembahasan tentang afdhol nya belajar di masjid, bahkan disebutkan adanya majelis ilmu khalaqoh atau kumpulan majelis ilmu tentang adab pencari ilmu di masjid Nabawi . Disebutkan oleh Ibnu Rajab dari perkataan imam Malik tentang bid'ah nya membaca Alquran secara bersama sama setelah sholat shubuh dan yang benar untuk sendiri sendiri.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Silahkan simak dan download Muqaddimah ushulut tafsir syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Fasal tentang perbedaan pendapat di kalangan salaf adalah khilaf yang tidak saling bertentangan. Masih lanjutan jenis yang ketiga yaitu suatu lafadh yang memungkinkan menunjukkan dua perkara, yakni bisa dimasukkan padanya setiap maknanya atau tidak bisa dimasukkan padanya setiap maknanya. Adapun contoh yang tidak bisa dimasukkan pada setiap maknanya (tidak bisa digabungkan) seperti lafadh hadits "man rooha fii sa'atil uulaa" barang siapa yang berangkat di waktu yang pertama, yakni yang berangkat pagi-pagi ke masjid di hari Jum'at untuk sholat Jum'at, maka lafadh rooha bisa berarti berangkat setelah waktu zawal / tergelincir matahari (setelah adzan dhuhur) atau maknanya berjalan secara umum, maka disini tidak bisa digabungkan, jadi yang benar adalah berjalan atau berangkat di pagi hari.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 12: alghoshob atau merampas. 1. Ghosob yaitu mengambil harta orang lain dengan dholim dan memaksa secara terang terangan. Orang yang didholimi boleh mendoakan tetapi sekedar sesuai kedholiman tersebut. Orang yang mengambil tanah orang lain walaupun satu jengkal maka akan digantungkan di leher nya tujuh lapis tanah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 12: alghoshob atau merampas. 2. Aisyah Radhiallahu 'Anha karena cemburu memecahkan nampan yang dimiliki oleh Zainab binti jahsyi rodhiyallohu 'anha kemudian Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam mengganti nampan tersebut dan nampan yang rusak beliau ambil. Mengganti barang yang dirusak bisa dengan harga barang tersebut atau mengganti dengan barang tersebut semisalnya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 12: alghoshob atau merampas. 3. Apabila seseorang menggarap tanah orang lain tanpa izin maka orang yang menggarap tidak ada hak untuk mengambil hasilnya, dan penggarap berhak mendapatkan biaya penanaman tersebut, hal ini tentu saja apabila menguntungkan. Tidak ada untuk keringat orang yang dholim mendapatkan hak, apabila dia disuruh oleh pemilik tanah untuk membongkar rumah dia maka hendaknya dia membongkarnya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 12: alghoshob atau merampas. 4. Sesungguhnya darah dan harta seorang muslim adalah terhormat sebagai mana kehormatan Mekah. seseorang yang dicuri barangnya maka boleh dia untuk mengqishos yakni mengambil harta orang yang mencuri dengan semisalnya. Apabila orang membuat sumur di tanah orang lain kemudian pemilik tanah meminta untuk menimbun nya maka wajib bagi orang tersebut untuk menimbun nya. Selesai bab ini.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 11: Al ariyah / meminjam barang. 1. Meminjami barang yang sepele kepada orang lain hukumnya sunah sebagian ulama berpendapat wajib seperti seseorang yang meminjam kapak atau cangkul maka hendaknya dipinjami sebagai mana dalam surat Al-Ma'un. Apa apa yang tangan mengambilnya seperti meminjam maka wajib dia mengganti apabila hilang jika dia menyia nyiakan dan tidak menjaga. Tunaikan amanah dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianati kita.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 11. Al ariyah/ meminjam barang. 2. Apabila peminjam mensyaratkan untuk memakai sebentar atau semisalnya maka wajib melaksanakan syarat tersebut. Tidak boleh peminjam meminjami barang tersebut kepada orang lain. Masalah dhofar yaitu apabila seorang istri boleh mengambil uang suami dengan sembunyi sembunyi apa bila suami nya pelit, demikian juga tamu boleh meminta kepada pemilik rumah apabila dia tidak dijamu dengan sepantasnya. Selesai bab ini.