Silahkan simak dan download Khilyah tholibil 'ilmi ( perhiasan penuntut ilmu ). Lanjutan fasal pertama: adab penuntut ilmu terhadap dirinya. 1. Meyakini bahwa ilmu adalah ibadah. Ucapan fudhail bin iyadh : Meninggalkan amalan karena manusia adalah riya dan beramal karena manusia adalah syirik. Apabila masih ada niat yang jelek ketika mencari ilmu maka hendaknya tetap dia belajar karena ilmu yang baik akan membimbing dia. Berkata sebagian salaf: kami dulu mencari ilmu untuk selain Alloh Ta'ala maka ilmu tersebut membimbing kami agar mencari ilmu untuk Alloh Ta'ala. Jangan mencari ilmu untuk mencari ketenaran, atau pujian atau harta atau pengagungan atau agar manusia mengarahkan wajah kepadanya dan yang lain dari niat selain Alloh Ta'ala.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Silahkan simak dan download Muqaddimah Ushulut tafsir syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Fasal: perbedaan pendapat dikalangan salaf adalah khilaf yang tidak saling bertentangan. Setelah jenis pertama, kedua, dan ketiga, masih di lanjutan keempat, pembahasan bahwa taroduf/ kesamaan persis secara bahasa di dalam lafadh Al-Quran adalah jarang sekali bahkan bisa dikatakan tidak ada, dan yang demikian ini termasuk mu'jizat Al-Quran. Oleh sebab itu menerjemahkan Al-Quran dalam bahasa arab ke bahasa Indonesia secara lafadh adalah dilarang secara syariat (yakni harom) dan mustahil sebagai mana penjelasan Syaikh Al Utsaimin, adapun menerjemahkan secara maknawi maka boleh.
yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.
Riyadhush Sholihin. Bab 86: memenuhi perjanjian dan melaksanakan kesepakatan. Ayat ayat yang berkaitan dengan bab ini.
Riyadhush Sholihin. Bab 86: memenuhi perjanjian dan melaksanakan kesepakatan. Hadits no 688: ciri ciri munafiq ada tiga walaupun sholat dan puasa. Hadits no 689: diantara ciri munafiq adalah apabila dia diberi amanah maka dia berkhianat.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 16: menghidupkan tanah yang mati. 1. Barang siapa yang memakmurkan tanah yang mati dengan menanamnya ataupun membuat batasan atau patok patok dll maka tanah itu menjadi milik dia, dan yang dimaksud tanah yang mati yaitu tanah yang tidak dimiliki seorangpun (dengan jual beli, pemberian atau warisan dll) atau tidak dikhususkan (seperti untuk jalan, halaman halaman, lapangan lapangan ataupun aliran sungai dll).