Laman

Jumat, 02 Januari 2026

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 16: menghidupkan tanah yang mati

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 16: menghidupkan tanah yang mati. 1. Barang siapa yang memakmurkan tanah yang mati dengan menanamnya ataupun membuat batasan atau patok patok dll maka tanah itu menjadi milik dia, dan yang dimaksud tanah yang mati yaitu tanah yang tidak dimiliki seorangpun (dengan jual beli, pemberian atau warisan dll) atau tidak dikhususkan (seperti untuk jalan, halaman halaman, lapangan lapangan ataupun aliran sungai dll).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar