Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 1. Berikanlah harta warisan kepada pemiliknya yaitu yang sudah ditentukan di dalam Al-Quran yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, seperenam, dan dua pertiga, dan apabila masih tersisa maka diberikan kepada laki laki yang paling dekat.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 2. Orang kafir tidak bisa mewarisi dari orang Islam demikian juga sebaliknya, bisa juga didapat harta tersebut sebelum meninggal dengan dihadiahkan. Syarat waris mewaris ada tiga yaitu benar benar meninggal, ahli warisnya benar benar hidup, dan diketahui arah atau hubungan dengan yang meninggal. Ahli waris ada tiga yaitu Ushul atau pokok yakni orang tua, furu' atau cabang yaitu anak, kemudian khawasyi yakni saudara.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 3. Apabila seseorang meninggal kemudian ahli waris nya satu anak perempuan untuk nya setengah, cucu perempuan dari anak laki laki yang sudah meninggal seperenam, yang tersisa untuk saudara perempuan sebagai ashobah ma'al ghoir. Tidak mewarisi yahudi dari kristen. Apabila seseorang mau meninggal lalu mencerai istri supaya tidak dapat warisan maka istri tetap mendapat warisan.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 4. Untuk kakek mendapatkan seperenam apabila yang meninggal mempunyai dua anak perempuan untuk dua anak perempuan ini dua pertiga, dan sisanya masih seperenam diberikan untuk kakek tadi sebagai ashobah. Paman dari pihak ibu (khol) mendapatkan bagian sebagai dzawil Arham atau kerabat apabila tidak ada ahli waris seorangpun, dan ini lebih bagus daripada diberikan kepada Baitul mal.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 5. Seseorang yang tidak mempunyai ahli waris maka uang nya untuk Baitul mal kaum muslimin. Ahli waris ada tiga macam, yang pertama ashabul furud yang sudah ditentukan bagiannya seperti suami, yang kedua adalah ashobah seperti anak laki laki maka dia mengambil semua harta setelah tersisa dari ashabul furud, yang ketiga adalah dzawil Arham atau kerabat.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 20: Alfaroidh atau pembagian warisan. 6. Apabila bayi lahir dan hidup walaupun sebentar maka dia mewarisi. Apabila seorang ibu mempunyai janin maka janin ini ditunggu sampai lahir karena dia akan mewarisi, oleh karena itu ada beberapa kemungkinan, bisa jadi hidup atau mati, bisa jadi laki laki ataupun wanita, dan bisa jadi jumlahnya lebih dari satu. Seseorang yang membunuh maka dia tidak mendapatkan warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar