Ushul fiqih: jenis yang keempat, keadaan kedua kalau tidak dalil maka dilakukan tarjih/ mana yang lebih kuat contohnya sholat tahiyat masjid di tiga waktu terlarang. Keadaan ketiga yaitu apabila tidak yang merojihkan.
Silahkan simak dan download Ushul fiqih: jenis yang keempat, keadaan kedua kalau tidak dalil maka dilakukan tarjih/ mana yang lebih kuat contohnya sholat tahiyat masjid di tiga waktu terlarang. Keadaan ketiga yaitu apabila tidak yang merojihkan. yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Jl Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar