Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 14: alqirodh / mudhorobah atau bagi hasil
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 14: alqirodh / mudhorobah atau bagi hasil. 1. Tiga perkara yang diharapkan di dalam nya ada barokah yaitu menjual barang dibayar di waktu yang akan datang, mudhorobah atau bagi hasil, mencampur gandum yang baik dengan gandum yang biasa untuk di rumah dan bukan untuk dijual. Mudhorobah yaitu kerja sama dua orang atau lebih salah satu nya memberikan modal dan yang lain bekerja dengan modal tersebut.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 14: alqirodh/ mudhorobah atau bagi hasil. 2. Boleh mensyaratkan di dalam bagi hasil untuk tidak menjual di lautan atau usaha peternakan dan semisalnya apabila kemudian dilanggar syarat tersebut maka wajib untuk menanggung kerugian yang ada. Boleh membagi keuntungan setengah untuk pemilik modal dan sisanya untuk pekerja nya. Selesai bab ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar