Laman

Rabu, 16 September 2026

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab Talaq/ perceraian. Bab 1: arroj'ah / kembali dari perceraian

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab Talaq/ perceraian. Bab 1: arroj'ah / kembali dari perceraian. 1. Disukai ketika ruju' untuk mencari saksi. Apabila menceraikan isterinya pertama kali atau kedua, kemudian tidak rujuk setelah tiga kali haidh , maka wanita ini boleh untuk menikah dengan laki-laki yang lain, apabila kembali kepada istrinya maka wajib diulang nikah nya dan memberikan mahar yang baru.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab Talaq/ perceraian. Bab 1: arroj'ah/ kembali dari perceraian. 2. Ruju' adalah hak suami saja. Ruju' tidak bisa terjadi apabila sudah ada bainunatul kubro yaitu perpisahan yang besar (apabila sudah dicerai tiga kali) atau bainunatul shughro (apabila masa menunggu setelah ditalaq lebih dari tiga kali haidh karena harus ada akad dan mahar yang baru).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar