Laman

Kamis, 25 Desember 2025

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 1. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam menjadikan orang Yahudi di khoibar setelah mereka berhasil dikalahkan untuk bekerja di tanah mereka lalu setengah dari keuntungan untuk kaum muslimin. Boleh juga pengairan untuk pohon yang tidak diambil buahnya, dan harus ditentukan berapa bagian keuntungan masing-masing.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 2. Al ijarah ada dua macam, yang pertama menyewakan barang berupa tanah atau rumah kemudian dia mendapatkan upah, yang kedua berupa memberikan tenaga kemudian mendapatkan upah seperti bekerja ataupun menyusui. Yang dilarang adalah menyewakan sesuatu tetapi tidak jelas hasilnya atau dibawa kepada makna bahwa Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam melarang menyewakan tanah di awal awal hijroh ketika orang orang Muhajirin belum mempunyai tanah maka lebih baik untuk orang orang Anshar memberikan tanah tersebut atau disewa dengan gratis .



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 3. Pekerjaan membekam adalah boleh karena Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam memberikan upah kepada orang yang membekam , adapun hadits yang mengatakan upah bekam adalah jelek yakni pekerjaan yang rendah tetapi halal. Apabila seorang dokter atau pembekam menyebabkan pasien nya meninggal maka dia tidak berdosa dan menanggung apabila memenuhi dua syarat, yang pertama bahwa dia mempunyai keahlian, yang kedua bahwa dia tidak melampaui batas di dalam prakteknya, sebagai mana yang akan dijelaskan di pertemuan berikutnya.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 4. Tiga perkara yang Alloh Ta'ala menjadi pendebatnya pada hari qiyamat, yang pertama seseorang yang bersumpah dengan Nama Alloh Ta'ala untuk berjanji terhadap sesuatu atau memberikan keamanan kepada seseorang kemudian tidak mau memenuhi apa yang dia sudah sepakati, yang kedua seseorang yang menjual orang yang merdeka kemudian mengambil harganya, yang ketiga seseorang yang mengambil buruh atau pekerja kemudian tidak memberikan upahnya.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 5. Hukum mengambil upah ketika mengajarkan Al-Quran atau ilmu agama adalah tidak boleh apabila mensyaratkan , dan afdhol nya tidak mengambil upah ketika mengajar ilmu agama. Berikan upah kepada pekerja sebelum keringat nya kering.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 15: musaqoh/ pengairan dan ijarah/ menyewakan. 6. Hendaknya seseorang menyebutkan jumlah upah yang akan diterima sebelum pekerjaan dimulai. Penggembala kambing yang menggembalakan kambing orang lain tidak menanggung kambing yang hilang apabila dia sudah benar benar menjaga. Tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan gereja atau semisalnya. Diperbolehkan sayembara selama tidak menyelisihi syari'at sebagai mana Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berhasil menyembuhkan penyakit setelah dilakukan sayembara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar