Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 19. Alluqothoh atau barang temuan
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 19. Alluqothoh atau barang temuan. 1. Barang temuan ada beberapa macam, diantaranya kurma yang jatuh maka ini boleh dimakan karena sangat remeh dan murah. Barang temuan berupa kambing maka bila tidak ada yang mengambil boleh dimakan atau dijual setelah diumumkan satu tahun tetapi apabila datang pemiliknya harus dikembalikan atau diganti harganya. Apabila yang ditemukan adalah onta ataupun burung maka tidak boleh diambil karena onta bisa mencari makan sendiri atau kembali kepada pemiliknya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 19: alluqothoh atau barang temuan. 2. Disyariatkan untuk bersaksi dua orang ketika menemukan barang dan hukumnya adalah sunah agar orang yang menemukan benar benar menjaga barang tersebut. Hukum mengambil barang temuan adalah mirip hukum mencari kepemimpinan yaitu lebih baik ditinggalkan karena ditakutkan tidak amanah. Diumumkan di pasar pasar atau di depan masjid dll.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabul buyu' atau jual beli. Bab 19: alluqothoh atau barang temuan. 3. Adapun barang barang yang hilang di tanah harom tidak boleh dimiliki tetapi diambil kemudian diumumkan dan tidak boleh dimiliki selama lama nya, dan yang dimaksud harom adalah Mekah juga arofah demikian juga miqot miqot serta jalan jalan menuju tempat haji. Adapun barang barang temuan dari orang orang kafir mu'ahad yakni yang didalam perjanjian untuk tidak saling menyerang adalah sebagai mana hukum barang temuan seorang muslim, dibahas juga untuk bayi yang dibuang maka hukum mengambil nya adalah fardhu kifayah. Selesai bab ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar