yang disampaikan oleh Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Jl Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang
Minggu, 23 Oktober 2022
Ushul fiqih: jenis yang ketiga: pertentangan antara umum dan khusus maka didahulukan khusus. Jenis yang keempat, keadaan pertama: pertentangan dua nash yang salah satunya ada dalil yang mengkhususkan salah satunya, seperti wanita yang hamil kemudian meninggal suaminya maka dengan dia melahirkan maka boleh menikah lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar