Laman

Rabu, 24 September 2025

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 4: keringanan jual beli Aroya, dan permasalahan jual beli pohon dan buah

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 4: keringanan jual beli Aroya, dan permasalahan jual beli pohon dan buah. 1. Keringanan jual beli Aroya yaitu membeli kurma ruthob yang masih segar di pohon nya dengan kurma yang sudah di hitung, tetapi disyaratkan kurang dari lima ausuq (sekitar 180 kilogram) dan mereka tidak punya uang sehingga membelinya dengan kurma yang sudah dihitung, hal ini dibolehkan karena manusia sangat butuh terhadap hal ini.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 4: keringanan jual beli Aroya dan permasalahan jual beli pohon dan buah. 2. Larangan menjual buah kecuali sampai sudah masak dengan tampak merah atau kuning.




Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 4: keringanan jual beli Aroya dan permasalahan jual beli pohon dan buah. 3. Apabila terjadi bencana alam sehingga tanaman yang akan dipanen hancur maka yang menanggung adalah penjual. Apabila membeli pohon yang sudah diserbuk atau sudah dikawinkan maka buahnya adalah milik penjual nya kecuali apabila pembeli mensyaratkan nya. Selesai bab ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar