Laman

Senin, 17 November 2025

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 10: Al iqror atau menetapkan

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Bab 10: Al iqror atau menetapkan. 1. Menetapkan sesuatu perkara atau Al iqror ada dua, yang pertama berkaitan dengan Alloh Ta'ala maka ini bisa dirubah, yang kedua berkaitan dengan manusia maka ini tidak bisa berubah kecuali dengan Syarat yang berat seperti mengaku telah mencuri dan semisalnya. Kisah seorang perempuan yang mengaku berzina kemudian dia dirajam. Persaksian itu apabila untuk diri sendiri maka tidak mesti diterapkan kepada orang lain dan hal ini perlu pembahasan, demikian juga pengakuan seseorang bahwa dia anak si Fulan maka ini memerlukan syarat syarat tertentu. Selesai bab ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar