Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 1. Lafadh nikah dalam Al-Quran kebanyakannya bermakna akad nikah. Anjuran para pemuda untuk menikah apalagi sudah mempunyai nafkah. Hukum menikah bisa wajib atau sunah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 2. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam beliau sholat di malam hari demikian juga tidur, beliau berpuasa juga tidak puasa, beliau juga menikah, maka barang siapa yang membenci sunah beliau maka bukan termasuk umat beliau yang baik. Di sunahkan untuk menikahi perempuan yang banyak anak dan penyayang karena Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam merasa gembira dengan banyak umat nya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 3. Hendaknya memilih wanita yang mempunyai agama yang baik untuk dinikahi, demikian juga yang masih gadis. Beberapa doa yang diucapkan ketika akan mendoakan seseorang yang baru menikah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 4. Disunnahkan membaca khutbah Hajah ketika terjadi akad nikah dan sebagainya. Disyariatkan untuk melihat perempuan yang akan dinikahi dan ini menunjukkan bahwa kecantikan secara dhohir atau yang tampak adalah sesuatu yang diharapkan. Dan yang dilihat adalah bagian yang biasa dilihat.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 5. Yang dilihat ketika nadhor atau melihat perempuan yang akan dinikahi adalah wajah, tangan, telapak tangan, dan kaki, dan hendaknya disamping wanita tersebut walinya. Permasalahan apa yang boleh dilihat dari wanita yang menjadi mahrom. Tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 6. Boleh menikahi seorang wanita dengan mahar berupa cincin, sarung atau sesuatu yang murah bahkan boleh dengan hanya mengajari suatu surat dari Al-Quran yang dia hapal. Boleh menggunakan lafadh ketika ijab qobul dengan lafadh zawwajtukahaa atau yang semisalnya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 7. Disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan. Lafadh lafadh yang diucapkan ketika ijab qobul. Boleh memukul duf atau gendang untuk perempuan dan bernyanyi ketika acara pernikahan.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 8. Termasuk rukun nikah adalah harus ada wali, bahkan tidak sah pernikahan apabila tanpa wali, adapun abu Hanifah memperbolehkan wanita menikah tanpa wali dan ini adalah pendapat yang salah. Wali yang utama adalah bapaknya , apabila tidak ada wali maka yang menikahkan adalah shulthon atau pemerintah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Pembukaan. 9. Tidak boleh menikahkan seorang anak gadis sampai dia dimintai izin , adapun janda/ wanita yang tidak perawan maka dia harus dimintai izin dan apabila setuju, harus dengan lafadh yang jelas bahwa dia menyetujui. Apabila wanita tersebut dipaksa menikah kemudian dia tidak setuju maka wanita ini boleh memilih untuk terus di dalam pernikahan tersebut atau untuk berpisah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Pembukaan. 10. Tidak boleh seorang wanita menikahkan diri sendiri demikian juga tidak boleh menikahkan wanita lain. larangan pernikahan yang tidak ada maharnya dengan saling tukar menukar pernikahan tanpa mahar.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 11. Apabila seorang wanita dinikahkan oleh wali nya tanpa persetujuan wanita tersebut maka nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam memberikan pilihan kepada wanita tersebut untuk meneruskan pernikahan ataupun berpisah. Apabila seorang wanita dinikahkan oleh dua wali maka yang sah adalah akad yang pertama.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 12. Budak yang menikah tanpa izin tuannya maka dia telah berzina. Tidak boleh seseorang menggabungkan menikahi seorang wanita kemudian menikahi bibinya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 13. Tidak boleh seseorang yang muhrim yakni memakai baju ihram untuk haji atau umrah maka tidak boleh menikahi perempuan atau menikahkan ataupun melamar wanita. Apabila seorang wanita dilarang menikah oleh bapaknya karena alasan yang tidak benar atau tidak syar'i padahal sudah saling suka maka yang menikahkan adalah pemimpin atau penghulu dengan izin wali yang lain.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun Nikah. 14. Yang paling berhak untuk dipenuhi diantara syarat syarat yang dibuat adalah syarat syarat pernikahan, ada syarat yang wajib dipenuhi seperti nafkah dll, ada yang syarat tidak boleh dipenuhi seperti syarat untuk dicerai saudarinya. Ada syarat yang terjadi Perselisihan untuk dipenuhi atau tidak yaitu syarat untuk tidak boleh menikahi perempuan lain.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. 15. Nikah mut'ah adalah nikah yang dilakukan untuk waktu tertentu/ nikah kontrak selama satu bulan atau yang lain, tidak ada saling mewarisi ataupun nasab, dan tidak ada perceraian, selesai dengan selesainya waktu yang ditentukan. Nikah mut'ah pernah diperbolehkan kemudian dilarang di perang Khaibar, kemudian di perbolehkan, kemudian dilarang sampai hari kiamat setelah Fathul Makah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 16. Alloh Ta'ala melaknat seseorang yang menikahi perempuan agar perempuan ini bisa kembali kepada suaminya yang pertama. Apabila seseorang menikahi wanita dengan niat untuk mencerainya kalau sudah selesai sekolahnya maka sah pernikahan tersebut tetapi dia berdosa karena berkhianat.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Pembukaan. 17. Harom laki laki yang baik menikah dengan pezina kecuali kalau dia bertaubat, karena menikah dengan pezina tidak aman untuk wanita ini terus menerus berzina, demikian juga bisa jadi anak yang dilahirkan bukan anaknya. Apabila seorang wanita yang dicerai ingin menikah dengan suaminya yang pertama maka dia harus menikah dengan laki-laki lain dan harus melakukan jima'. Selesai pembukaan kitabun nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar