Laman

Minggu, 24 Mei 2026

Fiqh adhokhy/ fikih sembelihan qurban 1447 Hijriyah. Hukum berkurban adalah sunah muakad/ sangat dianjurkan sekali karena termasuk mengagungkan syiar syiar Alloh Ta'ala

Silahkan simak dan download Fiqh adhokhy/ fikih sembelihan qurban 1447 Hijriyah. Hukum berkurban adalah sunah muakad/ sangat dianjurkan sekali karena termasuk mengagungkan syiar syiar Alloh Ta'ala, berkurban tidak boleh dengan hewan kurban yang buta, sakit, pincang dan tua sekali. Yang afdhol diantaranya dengan domba putih yang ada hitamnya, jantan, gemuk , bertanduk. Hukum hukum yang berkaitan dengan qurban.

yang disampaikan oleh  Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Wahyudi di Masjid Ahlussunnah Bukit Mawar, Perum Sendang Mulyo Semarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar