Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 4: walimah/ hidangan pernikahan
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 4: walimah/ hidangan pernikahan. 1. Sunah walimah dengan menyembelih kambing dan boleh dengan roti, mendoakan keberkahan untuk orang yang menikah , boleh mahar dengan nawah emas yakni sekitar emas seharga lima ratus ribuan.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 4: walimah/ hidangan pernikahan. 2. Sejelek jelek walimah adalah yang dipanggil orang orang kaya sedangkan orang miskin tidak dipanggil. Hukum untuk melaksanakan walimah adalah sunah. Hukum menghadiri walimatul 'ursy / undangan pernikahan adalah wajib kecuali ada hal hal yang mungkar seperti musik, minuman keras ataupun tidak mengundang orang miskin dan hanya mengundang orang kaya.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 4: walimah/ hidangan pernikahan. 3. Adapun undangan selain pernikahan maka mendatangi nya hukumnya sunah, apabila dia berpuasa maka boleh tidak makan akan tetapi hendaknya mendoakan. Apabila melakukan acara pernikahan untuk sum'ah yakni untuk disanjung maka Alloh Ta'ala akan menampakkan kesalahan dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar