Laman

Minggu, 09 Agustus 2026

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri

Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 1. Harus adil dalam hal menginap di malam hari, nafkah , pakaian , dan pemberian. Adapun dalam hal kecintaan maka tidak mengapa apabila tidak adil, karena berkaitan dengan masalah hati.



Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 2. Seseorang apabila menikahi istri yang kedua maka memberikan pilihan, jika istri nya yang baru seorang janda maka dia tinggal setelah akad nikah selama tiga hari disisi nya kemudian membagi secara adil dengan istri yang lain bergantian satu hari, atau bergantian tujuh hari tujuh hari, apabila istrinya yang baru seorang gadis maka tinggal bersama



Tidak ada komentar:

Posting Komentar