Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 1. Harus adil dalam hal menginap di malam hari, nafkah , pakaian , dan pemberian. Adapun dalam hal kecintaan maka tidak mengapa apabila tidak adil, karena berkaitan dengan masalah hati.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 2. Seseorang apabila menikahi istri yang kedua maka memberikan pilihan, jika istri nya yang baru seorang janda maka dia tinggal setelah akad nikah selama tiga hari disisi nya kemudian membagi secara adil dengan istri yang lain bergantian satu hari, atau bergantian tujuh hari tujuh hari, apabila istrinya yang baru seorang gadis maka tinggal bersama
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 3. Boleh mendatangi istri istri yang lain walaupun bukan harinya untuk mencari kabar atau menziarahi adapun tidur malam harus di tempat istri yang mendapat giliran. Tidak harus berjima' di istri yang mendapatkan giliran, karena hal tersebut berkaitan dengan syahwat atau hati.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 5: alqosmi/ pembagian apabila mempunyai banyak istri. 4. Boleh untuk tinggal di tempat istri yang lain walaupun bukan giliran nya dengan syarat mendapatkan izin yang bersangkutan. Larangan memukul istri dengan keras, akan tetapi boleh apabila untuk mendidik. Selesai bab ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar