Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq /perceraian. Bab 2: ilak dan dhihar serta kafaroh
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq /perceraian. Bab 2: ilak dan dhihar serta kafaroh. ilak yaitu bersumpah untuk tidak mendatangi istri, dhihar yaitu mengatakan engkau seperti punggung ibuku, kafaroh yaitu membayar denda karena bersumpah dengan memberikan makan sepuluh orang miskin kalau tidak mampu puasa tiga hari. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam pernah melakukan ilak yang khusus satu bulan ketika istri istri beliau meminta tambahan nafkah.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq/perceraian. Bab 2: ilak dan dhihar serta kafaroh. ilak yaitu bersumpah untuk tidak mendatangi istri maka wajib ditanya ketika sudah empat bulan untuk mencerai istrinya atau tetap dengan istrinya. Harus bersumpah dengan nama Alloh Ta'ala kalaupun bersumpah dengan selain Alloh maka berdosa akan tetapi tetap jatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar