Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq/ perceraian. Bab 4: 'iddah / masa menunggu, ihdad/ berkabung, istibrok/ kosongnya rahim
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq/ perceraian. Bab 4: 'iddah / masa menunggu, ihdad/ berkabung, istibrok/ kosongnya rahim.1. Hikmah 'iddah diantaranya adalah diketahui secara pasti bahwa perempuan tersebut tidak hamil, mengangkat kedudukan nikah, memanjangkan waktu ruju' mungkin dia menyesal atas talak tersebut, demikian juga agar suami ada waktu berpikir setelah dia mencerai, dll. Wanita yang melahirkan maka boleh langsung menikah tanpa menunggu.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitab: Talaq/perceraian. Bab 4: iddah/ masa menunggu, ihdad/ berkabung, istibrok/ kosongnya rahim. Seseorang yang melakukan perzinaan maka 'iddahnya adalah sekali haid, karena dengan haid maka tidak ada janin dalam perutnya. Orang yang sudah ditalak tiga kali maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal, adapun yang masih talak satu maka masih ada nafkah dan tempat tinggal karena masih dalam ikatan suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar