Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 6: alkhul'u/ cerai dari istri
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 6: alkhul'u/ cerai dari istri. 1. Kejadian khul'u pertama kali ada ketika istri Tsabit bin qois rodhiyallohu 'anhu memintanya, dengan mengembalikan mahar kepada suami nya berupa kebun, disebabkan rasa tidak suka yang dia takut terjatuh kepada kekafiran.
Bulughul marom dengan Syarah Subulussalam. Kitabun nikah. Bab 6: alkhul'u/ cerai dari istri. 2. Seorang istri yang meminta cerai padahal tidak ada permasalahan sedikitpun maka dia tidak mendapatkan bau surga, sehingga para ulama mensyaratkan di dalam khul'u harus ada pertentangan. Tidak disyaratkan ridho nya suami di dalam khul'u. Khul'u termasuk jalan untuk wanita tidak didholimi, seperti tidak diberikan nafkah atau karena suaminya jauh dari ketaatan kepada Alloh Ta'ala. Selesai kitabun nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar